Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng Tahun 2022

Berikut jadwal pendaftaran PPBD Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jawa Tengah Tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng Tahun 2022
Tangkapan layar jateng.demo.siap-ppdb
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. 

- Evaluasi Pengaduan

2 s.d 3 Juli 2022

- Pengumuman Hasil

4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB

- Daftar Ulang

5 s.d 7 Juli 2022

- Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023

Berita Rekomendasi

18 Juli 2022

Cara dan Tahap Pendaftaran

- Buka laman PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id.

- Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
a. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
b. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
c. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
d. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
e. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
f. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
g. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
h. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
i. Kartu Keluarga (KK).
j. Akta Kelahiran.
k. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas