Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng Tahun 2022

Berikut jadwal pendaftaran PPBD Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jawa Tengah Tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng Tahun 2022
Tangkapan layar jateng.demo.siap-ppdb
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. 

- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Syarat Pendaftaran PPDB SMA Jateng 2022

Jalur Zonasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

BERITA TERKAIT

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.

- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Afirmasi

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas