Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementrian ATR/BPN Beberkan Pihak-pihak yang Awasi Program PTSL

Kementerian ATR/BPN membeberkan pihak-pihak yang melakukan pengawasan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementrian ATR/BPN Beberkan Pihak-pihak yang Awasi Program PTSL
tangkapan layar
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal saat konferensi pers pada Jumat (3/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal membeberkan pihak-pihak yang melakukan pengawasan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menjelaskan PTSL merupakan satu program strategis nasional yang dimandatkan kepada Kementerian ATR/BPN yang ditargetkan selesai tahun 2025.

Program tersebut, kata dia, menjadi perhatian mulai dari menteri, jajaran dirjen, termasuk inspektorat agar anggaran yang sudah ditetapkan bisa tercapai sesuai dengan apa yang diamanatkan di dalam renstra.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

"Untuk itu, di Kementerian ATR/BPN membuat tim monitoring nasional terhadap kegiatan PTSL yang terdiri dari lintas Direktorat Jenderal, sedangkan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan," kata dia.

Jajaran Inspektorat Jenderal, kata dia, melakukan pengawasan melalui assurance yang terdiri dari audit, review, dan evaluasi.

Baca juga: Kementerian ATR: 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Bukan Fiktif, Tapi Belum Diserahkan 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, kata dia, jajaran Inspektorat Jenderal juga melakukan pengawasan melalui consulting dengan memberikan konsultasi maupun pendampingan agar program-program berjalan dengan lancar.

"Selain dilakukan pengawasan oleh Irjen tentunya Program Strategis Nasional menjadi perhatian juga oleh BPK dan tentunya audit internal pemerintah lainnya seperti BPKP," kata dia.

Kegiatan-kegiatan tersebut, lanjut dia, dipantau baik melalui pemeriksaan fisik ke lapangan maupun melalui pusat data dan informasi (pusdatin).

Sejauh ini, kata dia, Inspektorat Jenderal telah menemukan sejumlah temuan terkait program PTSL.

Ia mencontohkan pada tahun 2017, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah mendapatkan temuan berupa hasil pemetaan yang tidak bisa digunakan pada pekerjaan-pekerjaan di Provinsi Riau Kota Pekanbaru akibat pihak ketiga.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga hasil pemetaan yang tidak bisa digunakan di Kota Cilegon.

"Jadi untuk pemeriksaan ini dilakukan secara intensif. Dan apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis bisa langsung ketahuan," kata dia.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Klarifikasi 12 Ribu Sertifikat Tanah di Sumut Diduga Dibagi Ke Penerima Fiktif

Ia menjelaskan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan audit terhadap PTSL di 29 Provinsi pDa tahun 2017, di 33 Provinsi pada tahun 2018, di 31 Provinsi pada 2019, di 30 Provinsi pada 2020, dan 23 Provinsi pada tahun 2021.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas