Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi - Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022.

Diketahui, pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 telah memasuki tahap Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Juni 2022.

Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dari ujian SKD.

Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta.

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2022? Ini Penjelasannya

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022

Baca juga: Passing Grade Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022, Ada soal TWK, TIU, dan TKP

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk Sekolah Kedinasan.

Lalu berapa Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022?

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam pelaksanaan ujian SKD terdapat 3 materi yang diujikan.

Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara itu, terdapat Nilai Ambang Batas yang berbeda dari ketiga materi tersebut.

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022, berikut Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Nilai Ambang Batas: 156

- Nilai Kumulatif Tertinggi: 225

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas