Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022

Berikut ini ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi - Simak ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022 dalam artikel ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2022.

Seleksi Pendaftaran Sekolah Kedinasan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Juni 2022.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu SKD.

Maka dari itu, peserta perlu mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dari ujian SKD.

Baca juga: Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2022? Ini Penjelasannya

Dikutip dari menpan.go.id, Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Sekolah Kedinasan tahun 2022.

Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.

Lantas berapakah nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan tahun 2022?

Berita Rekomendasi

Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Terdapat 3 materi yang akan diujikan untuk tahap seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

3 materi tersebut terdiri dari:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Tes Intelegensia Umum (TIU)

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Ketiga materi tersebut memiliki ketetapan nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Berikut ini Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Nilai Ambang Batas: 156

- Nilai Kumulatif Tertinggi: 225

Tes Intelegensia Umum (TIU)

- Nilai Ambang Batas: 80

- Nilai Kumulatif Tertinggi: 175

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Nilai Ambang Batas: 65

- Nilai Kumulatif Tertinggi: 150

Untuk materi TKP bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima.

Namun, jika tidak menjawab maka bernilai nol.

Sementara itu, bobot jawaban benar untuk materi soal TIU dan TWK bernilai 5, dan bernilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal.

Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022 juga terdapat informasi mengenai jumlah soal dari masing-masing materi yang akan diujikan.

Untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 butir soal.

Kemudian, untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 35 butir soal dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 butir soal.

Seluruh soal dan ketentuan penilaian SKD ini akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Waktu yang diberikan untuk menjawab soal tes SKD bagi peserta Sekolah Kedinasan Tahun 2022 adalah 100 menit.

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas