Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022
Berikut ini ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2022.
Seleksi Pendaftaran Sekolah Kedinasan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Juni 2022.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu SKD.
Maka dari itu, peserta perlu mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dari ujian SKD.
Baca juga: Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2022? Ini Penjelasannya
Dikutip dari menpan.go.id, Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Sekolah Kedinasan tahun 2022.
Nilai kumulatif tertinggi SKD tahun ini adalah 550.
Lantas berapakah nilai ambang batas SKD Sekolah Kedinasan tahun 2022?
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2022
Terdapat 3 materi yang akan diujikan untuk tahap seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3 materi tersebut terdiri dari:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Ketiga materi tersebut memiliki ketetapan nilai ambang batas yang berbeda-beda.