Sidang Kasus Suap Pajak, Pengacara Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa 'Error in Persona'
Terdakwa konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sebagai error ini persona
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sebagai error ini persona, terkait perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations (GMP) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait menjelaskan dakwaan jaksa KPK 'error in persona' jika dilihat dari tempus dan delicti atau kejadian perkaranya.
"Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016 -2021," terang Mangaranap Sirait dalam nota eksepsi, ditulis Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Dituntut Masing-masing 10 dan 8 Tahun Penjara
Selain itu dakwaan jaksa KPK juga dipandang tidak cermat lantaran dalil terkait perbuatan bersama - sama disebutkan tiga orang yakni Aulia Magribi, Ryan Ahmad Ronas dan Lim Poh Ching.
Namun status Lim Poh Ching tidak tertuang jelas apakah selaku General Manager atau direktur di PT Gunung Madu Plantations.
Dalam berkas dakwaan peran dan berita acara pemeriksaan (BAP) Lim Poh Ching juga tidak dituangkan oleh jaksa.
"Kalau tidak ada dalam berkas, kenapa disebut bersama - sama dalam dakwaan," ujarnya.
Dakwaan Jaksa
Jaksa KPK mendakwa dua penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas menyuap pejabat pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno dan kawan-kawan.
Keduanya didakwa memberi suap senilai Rp15 miliar. Suap diberikan ke sejumlah orang, meliputi:
1. Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
2. Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019
3. Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak
4. Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak
5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M
Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.