Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Kasus Suap Pajak, Pengacara Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa 'Error in Persona'

Terdakwa konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya sebagai error ini persona

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Kasus Suap Pajak, Pengacara Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa 'Error in Persona'
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Persidangan kasus pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

5. Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Suap Pejabat Pajak Rp15 M

Atas dasar perbuatan suap tersebut, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas