Soal Mobil Mewah Akan Dilarang Pakai Pertalite, Gaikindo: Kemungkinan Mobil Kapasitas 3.000-4.000 cc
memperkirakan kategori mobil mewah yang dimaksud ialah berkapasitas 3.000 cc sampai 4.000 cc dan sport car.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyiapkan aturan perihal pembelian Pertalite.
Nantinya kendaraan yang masuk dalam kategori mewah dilarang membeli Bahan Bakar MInyak (BBM) jenis Pertalite yang memiliki Research Octane Number (RON) 90.
Lalu, mobil dan motor apa saja yang termasuk kendaraan mewah?
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengaku kategori mobil mewah sangatlah relatif.
"Kalau melihat dari harganya, Rp 1 miliar pun bus dan truk harganya itu segitu. Masa iya dibilang mobil mewah? Jadi memang harusnya terdapat penjelasan lebih rinci," kata dia, Minggu (1/6/2022).
Namun, apabila mengacu pada peraturan yang ada, Kukuh memperkirakan kategori mobil mewah yang dimaksud ialah berkapasitas 3.000 cc sampai 4.000 cc dan sport car.
Sebab, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)-nya sangat tinggi.
Lagipula, populasinya sangat terbatas. Menjadikan kendaraan tersebut bukan sebagai mobil konvensional atau umum dimiliki masyarakat.
"Menurut PP Nomor 73/2019, pengenaan PPnBM sport car dan mobil yang berkapasitas 3.000-4.000 cc sebesar 40 persen hingga 70 persen. Bila mengacu aturan itu, mungkin golongan ini yang dimaksud," kata Kukuh.
"Kalau benar, tentu pengguna terkait memang tidak menggunakan BBM jenis itu. Bahkan, LCGC saja sebenarnya sudah disarankan RON 90 ke atas," tambahnya.
Sementara menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu, hanya mobil dengan harga Rp 250 jutaan saja yang termasuk kendaraan rakyat. Pasalnya, kendaraan jenis ini dimiliki oleh sekitar 60 persen masyarakat Indonesia.
"Kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Jadi, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," ujar Agus.
Dengan pertimbangan tersebut, ia mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 250 juta dengan local purchase minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun ini. Hal itu menurut dia, dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya.
Harga BBM naik