Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Meningkat, Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Tiga Kali Lipat Mulai Senin 6 Juni

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Permintaan Meningkat, Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Tiga Kali Lipat Mulai Senin 6 Juni
Blogfam.com
Ilustrasi paspor Indonesia 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/2022).

Adapun pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.

Baca juga: Imigrasi Fasilitasi Visa On Arrival untuk Delegasi Pertemuan GPDRR 2022 di Bali

Kata Achmad, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/2022).

"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” kata Ahmad lewat keterngan resmi yang diterima, Sabtu (4/6/2022).

Peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini, lanjut dia, karena membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.

BERITA REKOMENDASI

“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka” ucapnya.

Baca juga: Arti Deportasi, Ini Penyebab Seseorang Dideportasi Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Kemudian untuk mengurus paspor masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor.

Pemohon dapat mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik.

Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.


"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,” ujar Ahmad.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Usul Capres dan Caleg Pemilu 2024 Wajib Isi Formulir Tak Pernah Punya Paspor Asing

Selanjutnya untuk kemudahan akses Informasi alamat masyarakat bisa menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 WIB" tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas