Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI: Bisa Sah, Tidak Sah hingga Dihukumi Sedekah

Pada hewan yang terjangkit PMK tersebut, hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 3 Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Fatwa MUI: Bisa Sah, Tidak Sah hingga Dihukumi Sedekah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa sapi di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Dalam upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memastikan dokumen surat dan kesehatan hewan ternak yang datang ke RPH Kota Bandung sekaligus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, penyemprotan disinfektan serta menyediakan ruang isolasi untuk hewan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis syarat hewan yang dibolehkan untuk dijadikan kurban saat Idul Adha di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK.

Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berdasarkan fatwa tersebut disebutkan, meski terjangkit wabah PMK, tapi hewan masih dapat dijadikan kurban dengan syarat dan kriteria tertentu.

Lebih lanjut, pada hewan yang terjangkit PMK tersebut, hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Adapun kritria hewan kurban yang terkena PMK dan detail mengenai hukumnya, yakni sebagai berikut, dikutip dari laman MUI:

Baca juga: Kolaborasi Kementan dan Pemda Jateng Pastikan Hewan Kurban Sehat

Baca juga: Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Cari Hewan Kurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap sah untuk dijadikan kurban.

BERITA TERKAIT

Gejala klinis kategori ringan yang dimaksud seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan sesembelihan kurban.

Gejala klinis dengan kategori berat yakni seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Harga Hewan Kurban Bakal Naik Hingga 50 Persen, Imbas Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

Baca juga: Wabah PMK, Tiga Lokasi Pasar Hewan di Tuban Ditutup Selama Dua Pekan

Dalam fatwa tersebut, MUI juga mencantumkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

10 Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kurban Ditengah Wabah PMK Menurut MUI

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
  5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas