Anak Anggota DPR dari PDIP Dianiaya di Tol, Sekjen Hasto: Tindak Kekerasan Tidak Diperbolehkan
Hasto menegaskan bahwa cara-cara kekerasan tidak diperbolehkan atau dibenarkan dalam hal apapun.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal anak anggota DPR dari Fraksi PDI-P Indah Kurnia, Justin Frederick, jadi korban pemukulan di Tol Dalam Kota, Jakarta.
Hasto menegaskan bahwa cara-cara kekerasan tidak diperbolehkan atau dibenarkan dalam hal apapun.
"Saya baru melihat ini tadi, setelah ini saya akan telepon Bu Indah. Ya apapun tindak kekerasan itu kan tidak diperbolehkan," kata Hasto saat ditemui di Universitas Pertahanan, Bogor, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Pimpinan Ormas Bravo 5 Ngaku Relawan Jokowi dan Berencana Lapor Balik Anak Anggota DPR
Hasto menilai bahwa cara kekerasan merupakan tindakan main hukum sendiri.
Ia lantas berharap seluruh pihak tidak menggunakan lagi cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah.
Hasto menambahkan bahwa pernyataan ini bukan karena melihat kekerasan itu menimpa anak dari salah satu kader partainya.
Namun, dalam sistem hukum untuk tidak dibenarkan menggunakan cara kekerasan.
"Saya tidak melihat yang bersangkutan adalah anaknya anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, yang saya lihat adalah sistem hukum kita tidak memperbolehkan siapapun untuk menggunakan kekerasan di berbagai persoalan-persoalan," jelas Hasto.
Diketahui, pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2022) sekira pukul 12.40 WIB di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta.
Peristiwa tersebut pun direkam oleh salah satu pengendara yang melintas di lokasi tersebut. Video pemukulan tersebut pun viral di media sosial.
Polda Metro Jaya bergerak cepat menyelidiki peristiwa penganiayaan yang dialami Justin Frederick (24) yang juga putra politisi PDI Perjuangan Indah Kurnia.
Terbaru, pengemudi mobil Nissan X-Trail dengan pelat nomor B-1146-RFH berinisial FM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, setelah peristiwa itu viral di media sosial pihaknya langsung memeriksa dua orang saksi.
"Sudah diamankan 2 orang, kemudian 1 orang sdh di tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Hengki kepada Tribunnews.com, Minggu (5/6/2022).
Hengki menyebut, dua orang yang diperiksa pihaknya adalah pria yang terekam saat aksi pemukulan itu terjadi. Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat juga telah memberikan inisial kedua saksi itu.
"Iya. AF dan FM," imbuhnya.
Untuk tersangka, Hengki belum membeberkan informasi lebih lanjut. Ia hanya mengkonfirmasi bahwa satu dari dua saksi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahann.
"Insial FM (ditahan)," tutup Hengki.