Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sarankan PPK Rekrut Pegawai Outsourcing

Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, sarankan PPK rekrut pegawai Outsourcing untuk mengalihkan tenaga honorer pada 2023.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sarankan PPK Rekrut Pegawai Outsourcing
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, sarankan PPK rekrut pegawai Outsourcing untuk mengalihkan tenaga honorer pada 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer dari instansi ASN mulai 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.

Menpan-RB Tjahjo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Selain itu, ia juga menyarankan untuk mengangkat pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo, dikutip dari laman menpan.go.id.

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Baca juga: Menpan-RB Hapus Tenaga Honorer, Forum Honorer K2 Kota Bima Sebut Sangat Merugikan

Apa itu Outsourcing?

BERITA REKOMENDASI

Menurut Investopedia, Outsourcing adalah praktik bisnis di mana perusahaan mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, menangani operasi, atau menyediakan layanan bagi perusahaan.

Perusahaan luar, yang dikenal sebagai penyedia layanan atau penyedia pihak ketiga, mengatur pekerja atau sistem komputernya sendiri untuk melakukan tugas atau layanan baik di lokasi di fasilitas perusahaan yang mempekerjakan sendiri atau di lokasi eksternal.

Biasanya, perusahaan menggunakan outsourcing untuk memotong biaya tenaga kerja, termasuk gaji untuk personel, overhead, peralatan, dan teknologi mereka.

Outsourcing juga digunakan oleh perusahaan untuk melepaskan operasi yang bukan inti bisnis perusahaan ke organisasi luar.

Singkatnya, outsourcing adalah organisasi luar yang tidak berafiliasi dengan perusahaan dan bekerja untuk menyelesaikan tugas-tugas tertentu.


Hal ini pada akhirnya memungkinkan perusahaan yang memilih menggunakan outsourcing untuk menurunkan biaya tenaga kerja.

Prinsip dasarnya adalah karena penyedia pihak ketiga berfokus pada tugas tertentu, ia dapat melakukannya dengan lebih baik, lebih cepat, dan lebih murah daripada yang dapat dilakukan oleh perusahaan perekrut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas