Bos Summarecon Jadi Tersangka Kasus Suap yang Libatkan Eks Wali Kota Jogja, Ini Tanggapan Perusahaan
KPK telah menetapkan Vice President PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang Libatkan Eks Walikota Jogja.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Diketahui kasus korupsi tersebut terkait pengurusan izin mendirikan mendirikan bangungan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Oon pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Haryadi Suyuti dan dua orang lainnya.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Baca juga: UPDATE OTT KPK Mantan Wali Kota Jogja: dari Identitas Pelaku hingga Nazar Penggagas Jogja Ora Didol
Pemberian uang tersebut pun dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Kemudian uang yang diberikan Oon tersebut diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
"Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," kata Alexander dilansir Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Menanggapi kasus korupsi yang menyeret bosnya itu, pihak Summarecon berkomitmen akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK.
Baca juga: Pukat FH UGM Sebut Banyak Dugaan Korupsi yang sudah Dilaporkan ke KPK dari Yogyakarta
Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Cut Meutia.
Cut Meutia juga berjanji bahwa PT Summarecon akan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat terselesaikan dengan baik.
“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Cut Meutia.
Perlu diketahui, jika Oon Nusihono terbukti bersalah sebagai pemberi uang, maka ia bisa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca juga: KPK: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton Summarecon Agung
KPK Bakal Dalami Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung