Kemenkes Membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP) Dokter untuk Memenuhi Jumlah Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP) untuk Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai strategi mempercepat pendayagunaan jumlah tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan akan memberikan kesempatan bagi para dokter maupun dokter gigi yang ingin berkontribusi bagi pembangunan kesehatan di Tanah Air dengan membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP).
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan pendidikan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Harapannya, dengan adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.
''PBP merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan,'' kata Menkes, dikutip dari kemkes.go.id.
Baca juga: Fasilitas Kesehatan untuk Jemaah Haji, Kemenkes Siapkan Gelang Khusus untuk Jemaah Berisiko Tinggi
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sarankan Anak Usia 6 sampai 18 Tahun Dapat Vaksin Booster Covid-19
Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan boleh mendaftar.
Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada 7 program spesialis yang direkomendasikan oleh RS Pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.
Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan-TNI/Polri dan calon peserta pasca penugasan Nusantara Sehat.
Menkes meminta para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain pemberian bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerjasama dengan Kemendikbud-Dikti untuk Bantuan Biaya Pendidikan yang bisa didapatkan melalui program LPDP.
Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022 dengan mengakses laman bandikdok.kemkes.go.id.
Namun, menurut pantauan Tribunnews.com pada laman bandikdok.kemkes.go.id, pendaftaran yang semula dilaksanakan mulai tanggal 6 Juni 2022 akan mengalami penundaan sampai waktu yang belum ditentukan.
Kemudian, mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan Penerima Bantuan Pendidikan bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/bandikdok-ebook atau klik di sini.
Baca juga: Kemenkes Tingkatkan Deteksi Dini Penyakit Kardioserebrovaskular Mulai dari Sekolah
Tahapan seleksi dilakukan dari tanggal 27 Juni sampai 8 Juli 2022, dimana proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi.