Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg Akan Panggil Komisi V DPR Terkait Pembahasan RUU LLAJ

RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (Paripurna) pada pertengahan Desember 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baleg Akan Panggil Komisi V DPR Terkait Pembahasan RUU LLAJ
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi/ Rapat di Badan Legislasi DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI H Abdul Wahid menyatakan pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan Komisi V terkait penyusunan dan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Nanti segera kami panggil Komisi V DPR karena memang RUU ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022," kata dia kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Pemanggilan ini sekaligus mempertegas "balasan' atas surat permohonan yang diajukan Komisi V ke Baleg agar RUU LLAJ bisa dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2022.




Pasalnya, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan yang masuk dalam Prolegnas 2022 sudah selesai dibahas.

Baca juga: Tertahan di Baleg, Komisi V DPR Sebut Belum Bisa Bahas RUU LLAJ

RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (Paripurna) pada pertengahan Desember 2021.

Komisi V DPR selanjutnya mengajukan permohonan ke Baleg agar RUU LLAJ dimasukkan ke Prolegnas 2022 menggantikan UU Jalan dalam daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin dipersidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," kata Anggota Komisi V DPR, Muh Aras, Jumat 3 Juni 2022.

BERITA TERKAIT

Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk Prolegnas.

Keberadaan RUU LLAJ disebutkan dia masuk daftar tunggu.

Sebab meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.

"Belum bisa dibahas karena memang belum masuk. masih di longlist. Kan tidak bisa otomatis, harus diparipurnakan dulu. Pengambilan keputusan mana saja RUU masuk dalam daftar Prolegnas nanti dibahas diakhir tahun," jelas Wakil Ketua Baleg yang baru dilantik per Januari 2022 itu.

Disampaikan, Baleg DPR RI pada dasarnya akan menampung seluruh masukan dan permohonan pembahasan legislasi.

Pembahasan RUU LLAJ masih dimungkinkan dilakukan tahun ini jika ada perubahan.

Apalagi beberapa RUU telah disahkan sebelum selesai masa sidang tahun 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas