Baleg Akan Panggil Komisi V DPR Terkait Pembahasan RUU LLAJ
RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (Paripurna) pada pertengahan Desember 2021.
Editor: Hasanudin Aco
Beberapa RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang itu diantaranya UU Jalan, UU Provinsi Sulawesi Selatan, UU Provinsi Sulawesi Utara, UU Provinsi Sulawesi Tengah, UU Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Provinsi Kalimantan Selatan, UU Provinsi Kalimantan Barat, UU Provinsi Kalimantan Timur, UU IKN, UU Keolahragaan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Nanti baru akan kami bahas, nanti kami kasih tahu," ucap Anggota DPR RI dari Fraksi PKB tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP Dr H Muh Aras SPd MM memastikan Komisi V DPR belum bisa membahas RUU LLAJ karena surat permohonan yang dilayangkan Komisi V DPR masih tertahan di Baleg.
Meski demikian, Komisi V terus menyerap masukan dari berbagai pihak untuk pembahasan awal.
"Sebelum masuk pembahasan, kami rangkum kami himpun semua masukan-masukannya, ini masih pembahasan awal. Nanti kalau sudah ada surat dari Baleg, baru dibahas secara detil, pasal demi pasal, bab demi bab, sekarang belum," kata Aras.
Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu.
Diantaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.
Kemudian mengenai kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik.
Berikut sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.