Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil Direksi Summarecon Agung
KPK membuka peluang untuk memanggil direksi PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil direksi PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Kalau kemudian dibutuhkan keterangannya ya siapapun dari pihak SA (Summarecon Agung) pasti kami panggil,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Diketahui, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Haryadi adalah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.
Oon diduga menyuap Haryadi sebesar 27.258 dolar AS demi memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Mengenai hal itu, Ali menegaskan pemanggilan terhadap saksi menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
Baca juga: Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta dan Lokasi OTT Digeledah KPK
Karena itu, KPK berpeluang untuk memeriksa para saksi yang diduga terkait dengan kasus Haryadi.
“Sama dengan perkara yang lain, saya kira pemanggilan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Bukti Uang Saat Geledah Kantor Summarecon Agung
Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan IMB apartemen Royal Kedaton.