Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil Direksi Summarecon Agung

KPK membuka peluang untuk memanggil direksi PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Buka Peluang Panggil Direksi Summarecon Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya membuka peluang untuk memanggil direksi PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Kalau kemudian dibutuhkan keterangannya ya siapapun dari pihak SA (Summarecon Agung) pasti kami panggil,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Diketahui, seorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Haryadi adalah Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Oon diduga menyuap Haryadi sebesar 27.258 dolar AS demi memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Mengenai hal itu, Ali menegaskan pemanggilan terhadap saksi menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Baca juga: Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta dan Lokasi OTT Digeledah KPK

Karena itu, KPK berpeluang untuk memeriksa para saksi yang diduga terkait dengan kasus Haryadi.

Berita Rekomendasi

“Sama dengan perkara yang lain, saya kira pemanggilan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan empat tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Bukti Uang Saat Geledah Kantor Summarecon Agung

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Suap tersebut diduga diberikan demi memuluskan IMB apartemen Royal Kedaton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas