Panglima Pastikan TNI Masih Terbuka Jika Penyidikan Kasus Heli AW-101 Dilanjutkan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan pihaknya terbuka jika KPK melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan pihaknya terbuka jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
TNI juga masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam perkara kasus tersebut.
"Sebetulnya kita juga menunggu (audit BPK), kan ada salah satu tanggung jawab BPK RI, jadi kita masih terbuka kok, kita masih terbuka kalau memang ternyata dari KPK kan masih melanjutkan ya," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Selain itu, Andika juga mempersilakan BPK untuk menyampaikan kepada publik apabila proses auditnya telah rampung. Hingga saat ini TNI masih menunggu keputusan dari BPK.
"Kalau dari BPK RI sesuai dengan memang salah satu kewajiban dari BPK kemudian harus menyampaikan ke publik apa pun hasilnya kita pasti terbuka," ujarnya.
"Kita terbuka, tapi yang jelas sekarang kita menunggu keputusan dari BPK RI," lanjutnya.
Lebih lanjut, Andika memastikan TNI mengikuti keputusan BPK agar sejalan dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Oleh karena itu, pihaknya terbuka dan siap berkoordinasi termasuk dengan KPK untuk mengusut kasus tersebut.
"Kalau memang ternyata ada yang memang diduga sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung ya kita pun harus ikut. Karena itu juga kewajiban kita," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) pada, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Kasus Helikopter AW-101, KPK Blokir Rekening Bank PT Diratama Jaya Mandiri Senilai Rp 139,4 Miliar
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 sejak 2017 silam.
"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan IKS selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.