Adam Deni Klaim Sempat Mau Bongkar Kasus Juragan 99 Namun Dilarang Sahroni
Sayangnya, Deni mengaku diminta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni agar take down postingan tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara terhadap kliennya.
"Kami penasehat hukum merasa bahwa tuntutan 8 tahun terhadap terdakwa telah secara nyata sebuah perbuatan dzolim," kata Herwanto saat membacakan pledoi atau nota pembelaan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Menurut Herwanto, kliennya diperlakukan tak wajar dan melampaui batas dalam kasus tersebut.
Sebab sejak awal perkara Adam Deni dikawal lebih ketat oleh beberapa aparat kepolisian menggunakan senjata api laras panjang.
"Sehingga sudah tampak jelas bahwa langkah tersebut melampaui batas dan menunjukkan tidak wajar," ujarnya.
Selain itu, Herwanto membantah JPU yang menyebut kliennya tak bersikap baik selama proses persidangan.
"Padahal secara nyata bahwa waktu itu terjadi berawal dari sikap dan perlakuan dari petugas kejaksaan dengan memborgol tangan para terdakwa dan menghalangi para terdakwa memberikan keterangan di media massa," ungkap Herwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.