Apa Itu Khilafatul Muslimin? Polda Metro Jaya Tetapkan Pemimpinnya Jadi Tersangka
Beberapa waktu lalu, kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Apa itu?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu, kelompok Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Aksi tersebut sempat viral dalam video di media sosial.
Dalam video rekaman aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin itu, para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Baca juga: Polisi: Pimpinan Khilafatul Muslimin Mengaku Pro-Pancasila tapi Hasil Penyidikan Justru Bertentangan
Mengutip Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkat pada Selasa, (7/6/2022) pagi.
"Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.
Apa Itu Khilafatul Muslimin?
Mengutip Kompas TV, Khilafatul Muslimin memiliki markas yang berada di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kelompok ini juga memasang papan nama di pinggir jalan sebagai tanda yang bertuliskan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Sebut Aliran Dana Didapat dari Infaq Jamaah, Khilafatul Muslimin Siap Diaudit
Selain plang kantor pusat, Khilafatul Muslimin juga memasang papan nama masjid Kekhalifahan.
Lokasi kantor pusat terletak di lantai II masjid itu.
Kelompok ini berdiri pada tahun 1997 dan belum berbadan hukum.