Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Klik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Klik lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut adalah cara cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Cabang.

Apabila hendak mencairkan online, masyarakat perlu mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tentunya dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik Simpan.

5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Jaminan Kematian.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Ambil Antrian

3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas