Kampung Ambon Kembali Digerebek, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Temukan Uang Rp 34 Juta
Polisi kembali menggerebek Kompleks Permata atau dikenal Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (7/6/2022).
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menggerebek Kompleks Permata atau dikenal Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (7/6/2022).
Penggerebekan kali ini dilakukan oleh Polsek Metro Tamansari setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
"Kita lakukan penggerebekan karena berdasarkan informasi masyarakat ada peredaran narkoba di wilayah ini," kata Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinand, Selasa (7/6/2022).
Mulanya, Polsek Metro Tamansari menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kasus peredaran narkotika di wilayah yang terkenal dengan praktik peredaran narkoba.
Baca juga: Gerebek Kompleks Permata, Polsek Metro Taman Sari Amankan 3 Pengedar Narkoba
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik akhirnya mengarah ke wilayah Kampung Ambon, Cengkareng. Polisi kemudian menggerebek dan memeriksa beberapa rumah indekos yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Sebanyak tiga orang diduga pengedar narkoba berinisial MNS, JK dan SN, diringkus polisi saat tengah nongkrong di sebuah warung di kawasan Komplek Kampung Ambon.
“Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu kita amankan. Mereka sempat mau kabur saat mau ditangkap petugas,” jelas Roland.
Ketiga orang tersebut kemudian dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan sabu di kotak kartu nama, di dekat tempat mereka nongkrong.
“Ada 11 paket sabu siap edar di dalam kotak berwarna merah tersebut dan sedotan plastik yang kita temukan di bawah pot bunga, tempat mereka duduk,” paparnya.
Baca juga: Polda Sumut Buru Bandar Narkoba yang Pasok Narkoba ke Brigadir Wisnu
Petugas kemudian melakukan penyisiran di kawasan tersebut. Penyisiran tertuju di tiga titik pada sebuah kos-kosan di kawasan Komplek Kampung Ambon.
Saat digeledah, petugas kembali menemukan 6 paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di salah satu kamar kos yang ditinggal penghuni. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni alat hisap sabu dan 2 senjata tajam jenis belati.
“Kita kembali geledah kamar kos sebelah dan ditemukan barang bukti dua senjata tajam, buku tabungan, timbangan, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp34,6 juta yang berada di atas plafon,” bebernya.
“Total barang bukti narkoba jenis sabu siap edar yang kita amankan yakni sebanyak 2,9 gram yang terbagi di beberapa plastik klip yang kami temukan,” tambah Roland.
Ketiga orang tersebut ialah JK, S, dan NS. Mereka ditangkap tidak jauh dari lokasi penggerebekan rumah kos tersebut.
Roland menambahkan, ketiga pelaku telah dilakukan tes urine. Hasilnya dua pelaku yang ditangkap yakni MNS dan SN dinyatakan positif narkoba.
Sementara pelaku JK hasil tes urine negatif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.