Kemendagri Buka Peluang PPKM Dihapus Jika Kondisi Covid-19 Terus Membaik
Kemendagri) membuka peluang dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan pemerintah bakal mengamati dan mengevaluasi terkait perkembangan kasus harian Covid-19 setiap pekan.
Pengamatan itu akan dilakukan selama kurang lebih satu bulan untuk selanjutnya apakah bisa ditentukan sebagai endemi atau tidak.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Semua Wilayah Jawa Bali Masuk Level 1
“Jadi misalnya minggu depan juga akan dievaluasi, kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya sampai dengan satu bulan,” kata Syafrizal ZA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
“Tapi minggu depan jika hasil evaluasi menentukan PPKM itu akan dihentikan,” ujarnya menambahkan.
Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau mematuhi protokol kesehatan sesui dengan ketentuan yang ditetapkan, meski aktivitas sudah berangsur normal.
Dia menyebutkan kasus rata-rata harian Covid-19 di Indonesia sebanyak 350 kasus.
Dia pun berharap agar segera bisa menyentuh zero case.
Baca juga: Sebaran Kasus Corona Selasa 7 Juni 2022: DKI Jakarta Sumbang 260 Kasus
Dia menjelaskan, hampir seluruh wilayah di Indonesia saat ini sudah berada di PPKM level 1.
Artinya, kegiatan masyarakat sudah berjalan relatif normal.
Hanya saja ada satu daerah kabupaten yang saat ini masih menerapkan PPKM level 2.
“Alhamdulillah syukur seluruh daerah sudah level 1, jadi saya menyebutnya hijau berseri. Dan hanya satu daerah kabupaten yang level 2. Artinya seluruh aktivitas sudah boleh 100 persen, sesuai ketentuan yang sudah ada di Inmendagri itu,”
Adapun pemberlakuan PPKM tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan setiap pekannya Presiden bakal menerima laporan dari Koordinator Covid-19 Jawa-Bali dan Koordinator luar Jawa-Bali untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti Bapak Presiden akan menjelaskan atau koordinator jawa bali atau kordinator luar jawa bali yang akan menentukan. hari ini satu bulan, mudah-mudahan kita bisa turun terus,” ucapnya.
Baca juga: Ketua Satgas IDI Tegaskan Jika Pandemi Telah Berubah Endemi, Covid-19 Tak Hilang Sepenuhnya
Syafrizal bilang, jika kondisi Covid-19 terus membaik, maka PPKM berpotensi untuk dihentikan.
Namun jika kasus harian masih fluktuatif, maka pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan PPKM.
“Namun demikian, semua tergantung keputusan Bapak Presiden, nanti koordinator yang akan melaporkan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.