Kemenhub Kaji Konsep dan Teknis Peralihan Penerbitan SIM dari Kepolisian
penyusunan dan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi catatan tersendiri untuk
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa beberapa isu yang mengemuka terkait penyusunan dan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi catatan tersendiri untuk dilakukan pendalaman.
Misalnya terkait wacana peralihan kewenangan proses uji dan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu akan melakukan kajian untuk kemudian nantinya dibahas bersama Komisi V.
"Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami. Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan," terang Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, usai mengikuti rapat kerja di Komisi V DPR RI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, tentu nanti sumber daya apa yang bisa dipersiapkan oleh Kemenhub. Kemudian bagaimana teknis dan konsep soal pengalihan ini perlu dikaji lebih mendalam," sambungnya.
Adita mengungkapkan, saat ini Kementerian Perhubungan masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi V DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.
Melalui komunikasi itu diharapkan semua isu dan materi dalam revisi tersebut dapat dilakukan pendalaman.
Ditekankan pula, Kemenhub berupaya meminimalisir munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.
Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 2,48 Triliun untuk Pengembangan Konektivitas Transportasi Darat di 2023
Karena itu pula, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu proses usulan legislasi yang kini tengah dilakukan Komisi V DPR.
"Penting supaya tidak menciptakan polemik dan masalah ditengah masyarakat. Dengan Komisi V DPR sendiri ini sedang berjalan, dibahas juga terkait pengalihan SIM tapi memang sampai saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut nanti ditunggu saja perkembangannya seperti apa," ungkap Adita Irawati.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, sebelumnya menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak.
Dari Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lain.
Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM).