Kemenhub Kaji Konsep dan Teknis Peralihan Penerbitan SIM dari Kepolisian
penyusunan dan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi catatan tersendiri untuk
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
FPKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II itu, Senin 6 Juni 2022.
Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu linta tetap berada ditangan kepolisian.
"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.
Sebelum itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Kepolisian ke Kemenhub.
Pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.
Melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal. Untuk SIM, ia menekankan soal tingginya angka kecelakaan.
"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," kata Tulus Abadi.
"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.