Mendagri Kritik Rencana Kenaikan Tunjangan Kinerja KPU Hampir 150 persen
Tito menilai, rencana kenaikan itu akan menyebabkan lonjakan tinggi pada anggaran yang diajukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkritik rencana tunjangan kinerja (tukin) penyelenggara pemilu, yang naik 100 sampai 150 persen atau yang semula Rp 50 juta direncanakan naik hingga Rp 125 juta.
Tito menilai, rencana kenaikan itu akan menyebabkan lonjakan tinggi pada anggaran yang diajukan.
"Tunjangan kinerja yang saya dengar mau dinaikkan dari Rp 50 juta ke Rp 150 juta di tingkat kabupaten/kota juga meningkatnya hampir 100 persen. Yang di tingkat kab/kota juga meningkatnya hampir 100 persen. Kalau 125 juta kan berarti 150 persen," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (7/6/2022).
"Kalau jumlahnya sedikti 6 sampai 7 orang oke, tapi kan kalau kab/kota itukan jumlahnya 548 dengan provinsi. 548 dikali sekian orang kali sekian puluh juta," imbuhnya.
Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Pendaftaran Capres dan Cawapres 19 Oktober hingga 25 November 2023
Tito menyebut rencana kenaikan tukin hingga 150 persen itu tidak bisa diterima.
Apalagi, pemerintah harus menjaga keseimbangan fiskal dan untuk melanjutkan proyek strategis lainnya.
"Saya kira beda kenaikan 50 persen masih masuk akal untuk menunjang kinerja dari para penyelenggara pemilu," ujarnya.
Berbeda dengan itu, Tito menilai kenaikan honor bagi badan ad hoc di tempat pemungutan suara (TPS) hingga 150 persen masih masuk akal.
Baca juga: Audiensi Pimpinan DPR dengan KPU Pastikan Tidak Ada Pengunduran Pemilu 2024
Honor yang semula hanya Rp 500 ribu itu direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta.
"Yang lain saya dengar masalah insentif dinaikkan, okelah dari Rp500 ribu per bulan bagi [badan] ad hoc yang ada di TPS menjadi Rp1,5 juta, masuk akal lah kita," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.