Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak ini cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Cabang.

Masyarakat perlu mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tentunya dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.

Berita Rekomendasi

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik Simpan.

5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Jaminan Kematian.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui HP, Siapkan NIK

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas