Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak ini cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Tayang:
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening
Pengecekan Status Klaim
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim
Kriteria Pengajuan Klaim
a. Usia Pensiun 56 Tahun
Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Berita Populer