Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak ini cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Ambil Antrian

3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening

Pengecekan Status Klaim

- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

BERITA REKOMENDASI

- Masukkan nomor KPJ

- Klik Informasi Status Klaim

Kriteria Pengajuan Klaim

a. Usia Pensiun 56 Tahun

Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :


- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas