Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 yang Sudah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 sudah dibuka pada Rabu (8/6/2022). Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 yang Sudah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 sudah dibuka pada Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 sudah dibuka pada Rabu (8/6/2022).

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Bagi peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32.

"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA!!!"

"Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang!!! Jangan kelamaan supaya #SiapDariSekarang!!!!" tulis manajemen Prakerja.

Baca juga: Aktifkan Izin Lokasi Kartu Prakerja Gelombang 32 Lewat HP, Login di dashboard.prakerja.go.id

Baca juga: Tips Sebelum Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 31, Jika Terjadi Kendala, Coba Ikuti Cara Ini!

Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

BERITA TERKAIT

Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32, simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.

Berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas