Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 31 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35 Ribu per Orang

Daftar 31 stasiun Kereta Api yang melayani Rapid Tes Antigen, tarif hanya Rp 35.000 per orang, dengan masa berlaku 1x24 jam. Cek syarat perjalanan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar 31 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35 Ribu per Orang
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Daftar 31 stasiun Kereta Api yang melayani Rapid Tes Antigen, tarif hanya Rp 35.000 per orang, dengan masa berlaku 1x24 jam. Cek syarat perjalanan. 

Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test-antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

2. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis:

Wajib menunjukkan rapid test-antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Berikut ini syarat naik kereta api menurut SE nomor 57 Tahun 2022 Kemenhub tentang Syarat Perjalanan Darat menggunakan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19.

1. Vaksin kedua dan  ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Penumpang yang baru tervaksinasi 1 dosis atau belum dapat divaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Berita Rekomendasi

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

4. Penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat saat akan berangkat dan tidak menderita flu, batuk, atau demam. Suhu tubuh juga akan dicek oleh petugas dan tidak boleh melebihi batas 37,3 derajat Celcius.

5. Penumpang kereta api tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lainnya atau melalui telepon.

6. Penumpang kereta api tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu dalam rangka pengobatan.

7. Mematuhi Protokol kesehatan:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas