Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dakwaan KPK: Musda Partai Demokrat ''Disponsori'' Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dakwaan KPK: Musda Partai Demokrat ''Disponsori'' Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara
Instagram @nafgis_
Postingan di akun Nur Afifah Balgis dimana Nur Afifah berpose bersama dengan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. 

Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.

"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," demikian tulis surat dakwaan Abdul Gafur yang didapat Tribunnews.com, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Jaksa menyatakan, Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis

Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.

“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” tulis surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

Jaksa mengungkapkan, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. 

Baca juga: Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Kerap Menggunakan ATM Nur Afifah untuk Transaksi Keuangan

Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Abdul Gafur meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.

“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” bunyi surat dakwaan.

Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.

Dibeberkan jaksa, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.

"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” beber jaksa.

Diberitakan, JPU KPK mendakwa Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud menerima suap Rp5,7 miliar. Suap berkaitan dengan proyek dan perizinan di Pemkab PPU.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp5.700.000.000," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud.

Jaksa menyebut, suap Rp5,7 miliar diterima Abdul Gafur dari berbagai pihak melalui orang kepercayaannya. 

Jaksa merinci, Abdul Gafur menerima senilai Rp1,8 miliar dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup.

Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima Abdul Gafur dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Abdul Gafur juga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU Edi Hasmoro juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR. 

Serta Abdul Gafur juga menerima uang sebesar Rp3,1 miliar melalui Plt Sekda Pemkab PPU Muliari dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Menurut jaksa, Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemkab PPU yaitu pada Dinas PUPR. 

Paket penkerjaan telah dikondisikan Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi.

Kemudian paket pekerjaa pada Disdikpora telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad Zuhdi alias Yudi, Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini.

"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas