Haris Pertama Tolak Mediasi, Kecuali Terdakwa Buka Mulut Siapa Dalang yang Perintahkan Pengeroyokan
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama tolak ajakan mediasi pihak kepolisian untuk mempertemukan dia dengan para terdakwa.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama tolak ajakan mediasi pihak kepolisian untuk mempertemukan dia dengan para terdakwa yang mengeroyok dirinya.
Ia baru mau melakukan mediasi asalkan para terdakwa segera buka mulut ihwal siapa dalang di balik ide pengeroyokan yang sempat menimpa dirinya beberapa waktu lalu di tempat parkir sebuah restoran di Cikini.
"Pihak kepolisian sudah pernah menawarkan saya untuk mediasi dengan mereka (terdakwa pengeroyokan). Saya tidak mau. Saya baru mau mediasi ketika mereka mengungkap siapa yang menyuruh mereka melakukan pengeroyokan terhadap saya," jelas Haris saat jadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (9)6/2022).
Menurut Haris, para terdakwa pengeroyokan ini tidak ada sangkut pautnya sama sekali. Sebab ia meyakini ada dalang yang lebih besar yang memotori para terdakwa pengeroyokan.
"Yang harus dibongkar siapa yang menumbalkan mereka. Ini kan proses hukum. Kita minta ini terbuka semua. Kita minta pihak kepolisian, semua penegak hukum. Dan para terdakwa saya mohon untuk bongkar bersama, jangan sampai mereka jadi tumbal oleh oknum-oknum yang ingin menghabisi diri saya," tegasnya.
Haris bersama para anggota KNPI meyakin betul dalang di balik pengeroyok yang menimpa dirinya ini dilatarbelakangi motif politik.
"Saya yakin sekali dengan keterlibatan misalnya alur politik, permasalahan politik kita sama teman-teman sangat paham," kata Haris.
Baca juga: GMPK Demo di Depan Mabes Polri, Dukung Polisi Ungkap Dalang Pengeroyokan Haris Pertama
Diberitakan sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh segerombolan orang di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Menurut pengakuan Haris, peristiwa pengeroyokan terjadi di tempat parkir sebuah restoran di Cikini, pada Senin sekira pukul 14.10 WIB.
Saat Haris turun dari mobil, tiga orang langsung menghampirinya dan menghajarnya secara membabi buta.
Perkara ini pun berlanjut ke meja hijau dengan menyeret enam terdakwa. Yakni, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.
Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.
Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.