Istana Hormati Gugatan 3 Mantan ABK Kepada Presiden
Tiga mantan ABK menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan ABK menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut telah memasuki sidang perdana, Rabu (8/6/2022) kemarin.
Ketiga mantan ABK tersebut pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing.
Mereka yakni Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.
Ketiga eks ABK tersebut menggugat Presiden karena dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan ABK Indonesia terus berjatuhan menjadi korban eksploitasi di kapal ikan asing.
Mereka juga mendesak Presiden segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Tiga Pelabuhan Penyeberangan di Wakatobi
Menanggapi hal tersebut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa presiden menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan hukum, salah satunya yang dilakukan oleh 3 mantan ABK.
“Terkait gugatan yang diajukan ke PTUN, Presiden konsisten menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya, Kamis (9/6/2022).
Presiden kata Dini, selalu terbuka atas kritik dan masukan dari masyarakat.
Baca juga: Saat Jokowi Dibuat Jengkel oleh Persoalan Sertifikat Lahan, Dampaknya Orang Bisa Bunuh-bunuhan
Gugatan hukum yang disertai argumen yang valid termasuk bagian dari evaluasi publik dan kritik membangun terhadap Pemerintah.
“Jadi gugatan hukum itu tidak harus selalu dianggap sebagai sesuatu yang negatif, tapi bisa kita lihat dari sisi positifnya juga, sebagai salah satu wujud kepedulian warga negara agar bangsa ini dapat terus menjadi lebih baik ke depan,” katanya.
Terkait tuntutan agar Presiden segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan, kata Dini, sudah dilakukan. PP Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran, sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden pada 8 Juni 2022.
“Proses pengundangan dari Menkumham juga sudah selesai hari ini, tanggal 9 Juni 2022. PP terkait sudah diupload di JDIH Setneg,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.