Jadwal Operasi Patuh akan Digelar pada Bulan Juni 2022, Hati-hati Terkena Tilang Elektronik!
Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh pada bulan Juni 2022. Warga yang melanggar akan terkena hukuman melalui Tilang Elektronik.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri berupaya meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh 2022, sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara.
Dikutip dari korlantas.polri.go.id, operasi Patuh ini akan berlangsung pada bulan Juni 2022, selama beberapa hari.
Jadwal Operasi Patuh akan segera dimulai tanggal 13 - 26 Juni 2022.
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," ucap Eddy selaku Kabagops Korlantas Polri Kombes Polri(6/6/2022).
Jadi dapat dipastikan tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual untuk Operasi Patuh 2022.
Baca juga: Relawan Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar di Pilpres 2024, PDIP Minta Semua Kader Patuhi Mekanisme
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan Mulai Pekan Depan, Diganti dengan Tilang Elektronik
Polri mengadakan operasi patuh sebagai langkah untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan operasi patuh, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.
Maka sebaiknya masyarakat mulai memperhatikan apa saja aturan-aturan dalam berkendara.
Baca juga: Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS
Baca juga: Aturan Terbaru Daerah PPKM Level 1, Berlaku dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022
Aturan Tata Tertib Lalu Lintas Dikutip dari kepri.polri.go.id:
- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.