Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Operasi Patuh akan Digelar pada Bulan Juni 2022, Hati-hati Terkena Tilang Elektronik!

Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh pada bulan Juni 2022. Warga yang melanggar akan terkena hukuman melalui Tilang Elektronik.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Operasi Patuh akan Digelar pada Bulan Juni 2022, Hati-hati Terkena Tilang Elektronik!
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi Suasana Operasi Patuh. 

- Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.

Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.

Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.

Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.

- Berkonsentrasi saat Berkendara

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.

Berita Rekomendasi

Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

- Selalu perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda

Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.

Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Operasi Patuh

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas