KBRI Bern Konfirmasi Jasad yang Ditemukan Kepolisian Swiss: Itu Adalah Ananda Eril
Jenazah putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz, ditemukan usai tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BERN - Jenazah putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz, ditemukan usai tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss.
KBRI Bern memberikan kabar terbaru terkait pencarian putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz.
"Saya ingin menyampaikan kabar bahwa kemarin kepolisian kantor Bern telah bertemu kami di kantor KBRI Bern bersama keluarga untuk menyampaikan informasi awal mengenai ditemukannya jasad yang diduga eril pada sekitar jam 6.50 pagi waktu Swiss, atau jam 11.50 wib," ujar dari KBRI Bern, dikutip dari KompasTV.
"Sesuai prosedur yang berlaku tim kepolisian segar melakukan dentifikasi dan penulusuran DNA untuk memastikan jasad tersebut adalah ananda Eril," imbuhnya.
Baca juga: Kepolisian Bern Konfirmasi Jenazah Pria Tak Bernyawa di Sungai Aare, Warga Negara Indonesia
"Pada hari kamis 9 Juni 2022 siang waktu Swiss pihak kepolisian menyampikan konfirmasi tes DNA, bahwa jasad yang ditemukan kemarin adalah Ananda Aril," pungkasnya.
RK Bertolak ke Swiss
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan kembali ke Swiss karena adanya perkembangan pencarian putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril yang hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 lalu.
Sang Gubernur disebut mengajukan cuti selama 10 hari dalam perjalanannya kali ini.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) juga membenarkan, ada perkembangan terkait proses pencarian Eril.
Tetapi, pihak Kemlu masih menunggu konfirmasi dari kepolisian Bern.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Terbang ke Swiss Hari Ini: Hanya Ditemani Satu Asisten
Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta soal kembalinya Ridwan Kamil ke Swiss:
Ajukan Cuti Selama 10 Hari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima surat permohonan cuti dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan permohonan cuti Ridwan Kamil diajukan selama 10 hari untuk kembali ke Swiss.