Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dkk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kaw

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dkk
Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).

Adapun aset-aset dimaksud antara lain:

1. Satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo

2. Satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo

3. Satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo 

4. Satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo 

Berita Rekomendasi

5. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo

6. Satu bidang tanah di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo 

7. Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

8. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo 

Baca juga: KPK Telusuri Penyembunyian Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

Ali berkata, tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. 

"Disamping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," katanya.

KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas