KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dkk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kaw
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK juga telah menyita aset tanah dan bangunan yang diduga milik Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.