KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Dkk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kaw
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah yang diduga milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.
"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Adapun aset-aset dimaksud antara lain:
1. Satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
2. Satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
3. Satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
4. Satu) bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
5. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo
6. Satu bidang tanah di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
7. Satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
8. Satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo
Baca juga: KPK Telusuri Penyembunyian Aset Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Ali berkata, tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Disamping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," katanya.
KPK telah menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK juga telah menyita aset tanah dan bangunan yang diduga milik Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.