Mardani Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Saat Ini Merusak Demokrasi
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai penunjukkan Penjabat (Pj) kepala daerah saat ini rawan merusak sistem demokrasi di Indonesia.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai penunjukkan Penjabat Kepala Daerah saat ini rawan merusak sistem demokrasi di Indonesia.
“Penetapan penjabat kepala daerah ini, saya agak khawatir justru akan merusak demokrasi yang ada,” kata Mardani diskusi virtual bertajuk ‘Rung Gelap Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah’, Kamis (9/6/2022).
Dia menyebutkan setidaknya ada 24 Penjabat Provinsi yang bakal dilantik menjadi gubernur. Selain itu, ada 76 orang bupati dan 18 wali kota yang akan digantikan oleh penjabat pada tahun 2022, serta 115 bupati dan 38 wali kota pada tahun 2023.
Kemudian ada pula Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik yang dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat.
“Jadi ini betul-betul masa transisi yang harusnya kita kawal bersama. Dan saya pribadi siap untuk menerima masukan dari teman-teman,” tuturnya.
Dia menilai diperlukan upaya penyelarasan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebab ada beberapa kasus yang menunjukkan ketidakselarasan aturan antar-pemerintah.
Di antaranya ada gubernur yang tidak mau melantik bupati/walikota hingga seorang gubernur yang mundur dari jabatannya, 15 menit setelah dilantik.
Adalah Dahri Saleh yang dilantik Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir menjadi Pj Bupati Banggai Kepulauan pada Senin (30/5/2022).
Namun, sekitar 15 menit selepas acara pelantikan rampung, Dahri kembali ke Ruang Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Dia mengembalikan berita acara pelantikannya sebagai Pj Bupati Banggai Kepulauan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri untuk jabatan itu.
Baca juga: Tito Beralasan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari Demi Hindari Keterbelahan, Ini Kata Pengamat
Ketua DPP PKS ini menilai hal itu bisa jadi lantaran adanya intervensi dari gubernur.
“Itu menunjukkan ada sestau yang harus kita perbaiki dari sistem dan struktur ketatanegaraan dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.
Menurut Mardani, kondisi itu diperparah ketika masyarakat saat ini tengah berupaya bangkit setelah dua tahun diterpa pandemi Covid-19.
Dia pun khawatir upaya pemerintah melantik sejumlah Penjabat justru bakal mendatangkan kekacauan.
“Tapi saya pribadi, pada saat ini lagi fokus agar pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan. Dari situ mudah-mudahan prinsip demokratis dan transpran bisa kita jalankan,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.