Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Dilarang Masukkan Air Zam-zam ke Tas Bagasi
Dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengingatkan para jemaah calon haji agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU). Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.
"Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.
Baca juga: Jemaah Haji Tahun Ini Dapat Menu Rendang, Diantar Pagi ke Hotel oleh 13 Perusahaan Katering
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
Baca juga: Syarat-syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Baca juga: Jemaah Haji Diminta Bawa Barang Sesuai Ketentuan agar Koper Tak Dibongkar
e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
f. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.
Baca juga: Kemenag Rilis WA Center untuk Layani Jemaah Haji, Ini Nomornya
Wibowo Prasetyo juga mengimbau jemaah calon haji agar membatasi aktivitas di luar ruangan selama di Arab Saudi.
"Kami selalu mengimbau kepada jemaah haji untuk membatasi aktivitas di luar ruangan," kata Wibowo. Selain itu, Wibowo meminta jemaah calon haji agar menggunakan alat pelindung diri (APD) dan memakai alas kaki saat di luar ruangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.