Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampai Saat Ini, Haris Pertama Mengaku Belum Tahu Siapa Dalang di Balik Dalang Pengeroyokannya

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku belum mengetahui dalang pengeroyokan dirinya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sampai Saat Ini, Haris Pertama Mengaku Belum Tahu Siapa Dalang di Balik Dalang Pengeroyokannya
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama usai hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (9/6/2022). Mata bagian kanannya masih tampak biru pasca pengeroyokan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku belum mengetahui dalang pengeroyokan dirinya.

Hal tersebut ia sampaikan saat jaadi saksi persidangan terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya.

"Jadi dari pihak Polri sampai detik ini belum ada pemberitahuan ke saya tentang siapa dalang dari semua ini," kata Haris saat persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/6/2022).

Menurutnya Polri hanya menyampaikan identitas sejumlah pelaku yang menjadi eksekutor. Minimnya informasi itu juga yang membuat Haris enggan menempuh mediasi dengan para pelaku.

"Waktu perdamaian saya mau minta siapa yang suruh mereka, sampai sekarang belum terjawab, ya saya lanjutkan (perkaranya)," ucap Haris.

Haris juga mengaku ia sama sekali tidak pernah berurusan dengan para pelaku pengeroyokan tersebut. 

BERITA TERKAIT

Peristiwa pengeroyokan terjadi di area parkir Rumah Makan Garuda, Jakarta Pusat, pada 14 Februari 2022 lalu.

Haris dipukul di bagian kepala belakang. Bagian wajah juga luka lantaran terkena pukulan.

Baca juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan

"Sampai saat ini (kasus ini) belum terang, karena saya tidak mengenal para tersangka," ujar Haris.

Perkara ini menyeret enam terdakwa. Yakni, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.

Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.

Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas