Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kampanye 75 Hari, Eks Ketua Bawaslu: Kayak Kejar Tayang Itu

Menurutnya, waktu kampanye yang singkat itu bisa menjadi permasalahan dari sisi logistik.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Kampanye 75 Hari, Eks Ketua Bawaslu: Kayak Kejar Tayang Itu
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan mengomentari terkait durasi masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang hanya 75 hari.

Menurutnya, waktu kampanye yang singkat itu bisa menjadi permasalahan dari sisi logistik.

Sebab, pada Pemilu 2019 kemarin yang jumlah peserta Pemilu ada 203 masih terjadi protes, seperti misalnya ada gambar yang buram.

"Peserta pemilu, misalnya gambarnya agak buram sedikit aja bisa protes itu. Iya kan, buram sedikit ada tetes jadi masalah," kata Abhan dalam diskusi yang digelar Komite Independen Pemantau Pemilu secara daring, Kamis (9/6/2022).

Abhan pun menilai durasi masa kampanye hanya 75 hari itu seperti kejar tayang.

"Ini kan kayak nanti mohon maaf kejar tayang itu. Ya dengan waktu yang 75 (hari) itu kayak kejar tayang," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Ia melanjutkan, waktu kampanye yang singkat itu bisa menjadi permasalahan dari sisi logistik.

"Besok ini apakah akan sama seperti (Pemilu 2019) itu atau lebih atau kurang. Kalau kemudian peserta pemilu 2024 itu lebih, maka tentu problematika dari sisi logistik akan lebih komplek lagi," ucap Abhan.

Ia menjelaskan, untuk logistik dalam Pemilu dimulai dari beberapa tahapan, yakni perencanaan, pengadaan, distribusi, sortir, dan sebagainya.

"Sortir itu butuh waktu karena butuh ketelitian ya," ujar Abhan.

Baca juga: Durasi Kampanye Pemilu Singkat Bisa Berpotensi: Politik Uang dan Pemilih Pragmatis

Sebelumnya, DPR RI dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 75 hari.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan audiensi dengan KPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

"Durasi masa kampanye juga sudah disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari," kata Puan.

Puan berharap produksi dan distribusi logistik Pemilu dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga tidak mengganggu tahapan atau jadwal yang sudah disepakati.

"Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu insyaallah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye 75 hari karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

"Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kami sepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya," ungkapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas