Wagub DKI Jakarta Buka Suara soal Bendera HTI di Deklarasi Anies Capres 2024
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi soal adanya bendera mirip bendera HTI saat deklarasi Anies Baswedan sebagai Capres 2024.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi soal adanya bendera mirip bendera HTI saat deklarasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi Capres 2024.
Sebagaimana diketahui, bendera mirip HTI itu sempat berkibar di panggung menjelang deklarasi dukungan untuk Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Deklarasi tersebut, diikuti oleh sejumlah orang yang berasal dari berbagai macam latar belakang, termasuk mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menanggapi hal tersebut, Riza Patria menjelaskan, dalam hal mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang akan berurusan dengan aparat hukum.
"Kalau ada organisasi yang terlarang mengibarkan simbol-simbol organisasi terlarang nanti berurusan dengan aparat hukum," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Soal Deklarasi Dukung Anies Jadi Presiden oleh Eks HTI hingga Napiter, Pengamat: Ini Operasi Khusus
Selanjutnya, pihak yang melanggar hukum tersebut bisa dikenakan sanksi.
"Kita sudah jelas ada yang boleh dan tidak boleh, kalau yang tidak boleh ya jangan dilaksanakan, itu melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ada sanksinya," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik turut memberikan komentar terkait munculnya pihak yang membawa bendera HTI dalam acara deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan.
Taufik memastikan, pihak yang mengatasnamakan pendukung Anies Baswedan itu bukanlah kelompok pendukung sesungguhnya.
Kelompok itu, kata M Taufik, ialah sekumpulan orang yang tidak suka dengan Anies Baswedan.
"Pasti dalam bayangan saya orang yang tidak suka Anies, sudah pasti," ucap Taufik saat dijumpai di Gedung Tribun Network, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
M Taufik pun mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penangkapan.
Sebab, hal yang dilakukan kelompok tersebut telah melanggar aturan negara.
Di mana mereka mengibarkan bendera organisasi yang sudah resmi dilarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.