Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buktikan Uang Suap Abdul Gafur Mengalir ke Musda, KPK Bakal Panggil Petinggi Demokrat di Persidangan

KPK memastikan akan memanggil pihak-pihak dari Partai Demokrat dalam sidang perkara dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buktikan Uang Suap Abdul Gafur Mengalir ke Musda, KPK Bakal Panggil Petinggi Demokrat di Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil pihak-pihak dari Partai Demokrat dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.

Diketahui, KPK pernah memeriksa Andi Arief sebagai Kepala Badan Pemenangan Pemilu dan Jemmy Setiawan selaku Deputi II BPOKK Bidang Kaderisasi Demokrat.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan, termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6/2022).

Karena itu, menurut Ali, para saksi dari Demokrat tentu akan membuat terang praktik dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Gafur.

"Tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi, karena sebelumnya juga sudah di BAP pada proses penyidikan," ujar dia.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat

Ali juga menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Abdul Gafur mengenai penggunaan uang hasil rasuah untuk kepentingan Musda Demokrat akan dibuktikan dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," sebut Ali.

Seperti diketahui, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya.

Uang itu ditampung Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sebagian duitnya untuk logistik pemenangan untuk maju di DPD partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Baca juga: Cerita Wakil Bupati PPU Hamdan yang Pernah Dilaporkan Abdul Gafur Masud ke Inspektorat Kaltim

Dalam dakwaan ini, terungkap juga bahwa uang hasil rasuah dipakai untuk diberikan ke beberapa pihak guna memenangkan pemilihan Ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur.

Pada 17 Desember 2021 bertempat di Hotel Aston Samarinda, Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya Asdarussalam dan Ahmad Zuhdi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar.

Baca juga: Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mengaku Lama Tak Berkomunikasi dengan Bupati Abdul Gafur Masud

Uang itu diberikan kepada Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada Abdul Gafur.

"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," bunyi surat dakwaan Abdul Gafur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas