Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Ini Delapan Prioritas Penindakan Pelanggaran oleh Kepolisian

Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Ini Delapan Prioritas Penindakan Pelanggaran oleh Kepolisian
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI - Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2021 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan.

Setidaknya ada 8 sasaran prioritas penindakan kepolisian dalam pelanggaran berlalu lintas.




Melansir akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2022), Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6).

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).

Delapan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini:

1. Melawan arus

BERITA TERKAIT

Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca juga: Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator

Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas