Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Ini Delapan Prioritas Penindakan Pelanggaran oleh Kepolisian
Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya 2022' mulai pekan depan.
Setidaknya ada 8 sasaran prioritas penindakan kepolisian dalam pelanggaran berlalu lintas.
Melansir akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2022), Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6).
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).
Delapan jenis pelanggaran lalu lintas menjadi prioritas penindakan polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini:
1. Melawan arus
Jenis pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca juga: Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator
Bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan rotator atau tidak sesuai peruntukan pelat hitam, sanksi akan menanti.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.