Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022

PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 pada 9 Juli 2022. Sementara, pemerintah akan menetapkan usai sidang isbat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022
Warta Kota/Nur Ichsan
Jepang perayaan Hari Raya Idul Adha, hewan kurban jenis Kambing dan Domba di Pasar Kambing Galeong, Kota Tangerang, mulaii dilirik pembeli, Senin (30/5/2022). Menurut Rosid, salah seorang pedagang Kambing dan Domba di kawasan tersebut, hewan kurban yang didatangkan dari Sukabumi ini telah melalui tes kesehatan hewan yang ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022 M.

Hal tersebut sesuai Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.

Sementara itu, menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Baca juga: Kumpulan Resep Daging Kambing: Iga Bakar hingga Babat Gongso

Lantas, kapan perayaan Idul Adha 2022 versi Pemerintah?

Adapun penetapan Hari Raya Idul Adha menurut Pemerintah, biasanya Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat.

Namun, hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai kapan digelarnya sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.

10 Panduan Ibadah Kurban

Berita Rekomendasi

Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (31/5/2022), yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas