Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022

PP Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 pada 9 Juli 2022. Sementara, pemerintah akan menetapkan usai sidang isbat.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022
Warta Kota/Nur Ichsan
Jepang perayaan Hari Raya Idul Adha, hewan kurban jenis Kambing dan Domba di Pasar Kambing Galeong, Kota Tangerang, mulaii dilirik pembeli, Senin (30/5/2022). Menurut Rosid, salah seorang pedagang Kambing dan Domba di kawasan tersebut, hewan kurban yang didatangkan dari Sukabumi ini telah melalui tes kesehatan hewan yang ketat, sehingga aman untuk dikonsumsi. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

Berita Rekomendasi

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas