KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya pada Terpidana Fakih Usman Senilai Rp 5,9 Miliar
Jaksa KPK menagih uang pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman, senilai Rp5,9 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang pengganti mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman, senilai Rp5,9 miliar.
Fakih Usman merupakan terpidana kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya pada 2009 hingga 2015.
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Ini Sejumlah Proyek yang Diduga Diselewengkan
Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp1,2 miliar.
Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara.
Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan aset dari perkara korupsi yang dinikmati sejumlah mantan petinggi PT Waskita Karya tersebut.
Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda mau pun uang pengganti.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.
Baca juga: KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara terhadap Fakih Usman.
Ia dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.
Selain itu, dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.